KOMA.ID, JAKARTA – Kepolisian Polres Manggarai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial SP (44), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
SP diduga kuat telah terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan uang milik SN, warga Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Wisatawan Mancanegara Meningkat, Produk Lokal Lombok Tembus Panggung Global di MotoGP Mandalika
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, pada Rabu (19/11/2025) kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku SP telah dilakukan pada Selasa (18/11/2025) kemarin, setelah pihaknya menerima laporan dari korban SN yang mengaku telah mengalami kerugian uang Rp70 juta akibat ulah dari terduga pelaku SP.
Kualitas Udara Tak Sehat, Pemkot Lubuklinggau Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah
“Benar pelaku SP seorang ANS telah ditangkap setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan data dari saksi-saksi,” kata Iptu Zacky, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa, terduga pelaku SP sudah kita amankan, setelah adanya laporan dari SN warga Nanga Labang yang mengaku sudah di rugikan.
CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Lebih Cepat, Imbas Kunjungan Kenegaraan Presiden Mesir
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penggelapandan penipuan uang warga”,katanya.
Saat ini, pelaku SP telah dibawa ke Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi dan korban.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.












