Koma.id– Sidang KIP Ijazah Jokowi: Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin (17/11/2025).
Persidangan ini merupakan lanjutan gugatan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM karena hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka padahal isinya tidak dapat diakses, sementara UGM beralasan bahwa bagian yang ditutup merupakan informasi pengecualian karena terkait proses penyidikan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Majelis KIP memerintahkan UGM melakukan uji konsekuensi atas seluruh informasi yang dinyatakan dikecualikan, serta mewajibkan pelaksanaannya melibatkan pihak luar agar penilaiannya objektif dan tidak merugikan publik.
Rospita menegaskan bahwa uji konsekuensi tidak boleh hanya dilakukan internal UGM untuk memastikan dasar pengecualian benar dan proporsional. Pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh dokumen yang tengah disengketakan untuk diperiksa secara menyeluruh oleh Majelis KIP.







