Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas

Views
×

Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah saat merilis kasus penganiayaan anak disabilitas.

KOMA.ID, KARAWANG – Polisi telah resmi menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas berinisial Rio P (15) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban yang sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta akhirnya meninggal dunia setelah delapan hari koma.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku.

Silakan gulirkan ke bawah

Keempat tersangka tersebut adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, serta TF (31) warga Desa Ciantara, Cikarang Selatan, Bekasi.

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas di Cilamaya Wetan,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Penetapan kasus tersebut tercatat dalam LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 November 2025.

Peristiwa bermula pada Rabu (5/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang saksi melihat korban berada di depan rumah saksi lainnya dan mencoba memasuki pekarangan. Saat ditanya, korban tidak memberikan jawaban. Beberapa warga kemudian keluar rumah dan mencoba mengidentifikasi korban yang tidak dikenal di lingkungan tersebut.

Situasi berubah ketika tersangka HW datang dan langsung bertanya kepada korban. Karena tak mendapatkan respons, HW kemudian memukul kepala korban berulang kali, menendang, hingga menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tidak lama kemudian, tersangka EF ikut terlibat dengan memukul korban berkali-kali dan menendang dua kali. EF bahkan membuka baju dan celana korban hingga hanya menyisakan celana dalam.

Aksi kekerasan itu berlanjut dengan datangnya tersangka TF dan NK. NK memukuli wajah, kepala, dan badan korban berkali-kali serta menendang menggunakan kaki kanannya. TF turut melakukan pemukulan secara brutal.

Akibat pengeroyokan tersebut, kondisi korban memburuk dan tak sadarkan diri. Ia koma selama delapan hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju koko berwarna biru tua, selembar sarung hitam bermotif vespa, celana pendek hitam, serta celana dalam biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban adalah anak dengan kebutuhan khusus yang semestinya mendapatkan perlindungan dari masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.