Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

PBHI: Anggota Polri Tetap Boleh Duduki Jabatan Sipil

Views
×

PBHI: Anggota Polri Tetap Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
PBHI: Anggota Polri Tetap Boleh Duduki Jabatan Sipil

Koma.id Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyorot tajam putusan tersebut.

Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan penempatan anggota kepolisian di luar institusi dinilai tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menilai putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa atau tidak dengan penugasan dari Kapolri yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.

“Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” kata Julius kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Keabsahan itu menurut Julius dengan dasar penugasan masih termasuk dalam tupoksi Polri yang diatur oleh UU.

“Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.