Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang mempertegas legalitas penugasan personel Polri di struktur non Polri tidak menimbulkan persoalan baru.
Jadi anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Kecuali anggota Polri mengisi jabatan politik praktis seperti menteri atau anggota DPR, yang dalam hal itu mewajibkan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Anggota Polri yang ditugaskan di Kementerian lembaga sepanjang peraturan pemerintah dalam koridor peraturan pemerintah dan berkoordinasi dengan Kementerian Menpan RB saya kira tidak ada persoalan,” Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi, hari ini.
Ia menambahkan, selama penyetaraan jabatan dan kebutuhan posisi dilakukan sesuai permintaan kementerian terkait serta difasilitasi regulasi, maka penempatan personel Polri tetap sah secara hukum.
Untuk itu meski Mahkamah Konstitusi mengabulkan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penugasan Polri di luar struktur kepolisian tetap sah.
“Jadi dengan putusan MK sekarang ini tetap sah penugasan anggota Polri di luar struktur,” tandasnya.







