Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

MK Dinilai Kebablasan! Putusan Soal UU Polri Dibilang Hanya Ikuti “Suara Massa”, Bukan Nalar Konstitusi!

Views
×

MK Dinilai Kebablasan! Putusan Soal UU Polri Dibilang Hanya Ikuti “Suara Massa”, Bukan Nalar Konstitusi!

Sebarkan artikel ini
MK Dinilai Kebablasan! Putusan Soal UU Polri Dibilang Hanya Ikuti “Suara Massa”, Bukan Nalar Konstitusi!
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, saat podcast koma.id, Senin, (13/10). (Foto/doc. Koma.id)

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri tidak tepat karena seolah hanya didasarkan pada arus keinginan masyarakat, bukan pada pendalaman konstitusi secara menyeluruh.

“MK semestinya menggali, menelaah, dan memahami konteks hukum secara mendalam sebelum memutuskan uji materi,” ungkapnya, hari ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Fernando menilai MK gagal membaca realitas sejarah reformasi dan substansi UU Kepolisian, terutama Pasal 8 yang dengan jelas menempatkan Polri sebagai institusi sipil. Ia membandingkan hal itu dengan sikap MK ketika menangani uji materi UU Militer beberapa waktu lalu, yang dinilai jauh lebih hati-hati dan komprehensif.

“MK harus benar-benar independen, tidak terpengaruh tekanan opini publik atau desakan kelompok tertentu. Putusan konstitusional seharusnya lahir dari pertimbangan nalar, nilai dasar konstitusi, serta tujuan jangka panjang bagi penguatan negara,” jelasnya.

Fernando menambahkan bahwa pembatasan militer menduduki jabatan sipil adalah hal yang wajar sebagaimana sejarah reformasi yang memisahkan TNI-Polri. Namun, kondisi itu berbeda dengan Polri yang secara hukum adalah lembaga sipil.

“Maka, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu justru relevan dan dibutuhkan untuk memaksimalkan kinerja kementerian atau lembaga, selama sesuai dengan kompetensinya,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri. Bahkan menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penerbitan Perpu yang khusus mengatur posisi strategis yang dapat diisi anggota Polri, sekaligus memberikan batasan jumlah dan jenis jabatan yang boleh ditempati agar tetap proporsional.

“Solusi terbaik adalah regulasi yang kuat dan terukur, bukan putusan yang lahir dari persepsi publik semata,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.