Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Para Pelaku Pembunuh Prada Lucky Wajib Dihukum Berat

Views
×

Para Pelaku Pembunuh Prada Lucky Wajib Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Para Pelaku Pembunuh Prada Lucky Wajib Dihukum Berat

Koma.id Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, meminta agar para pembunuhan anaknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Hal itu disampaikan dalam sidang dipimpin Mayor Chk Subiyatno selaku hakim ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

“Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia, tolong terapkan pasal yang benar-benar memberatkan para pelaku, karena mereka telah menghilangkan nyawa anak saya secara biadab dan tidak manusiawi,” ucap Sepriana.

Silakan gulirkan ke bawah

Sepriana juga menuntut agar para pelaku dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena telah merenggut nyawa anaknya yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang selama 22 tahun.

“Biar mereka merasakan seperti apa yang saya rasakan karena telah kehilangan anak saya,” tambah Sepriana dengan isak tangis.

Adapun para terdakwa adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Sama seperti 17 terdakwa sebelumnya, empat terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Serta lebih subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.