Koma.id– Reformasi peradilan militer yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai belum terlaksana sesuai harapan. Kekhawatiran ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Ketidakadilan Peradilan Militer dari Medan hingga Papua” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani peradilan militer, persidangan terhadap anggota TNI sering kali tertutup. Kondisi ini, menurutnya, tidak menjunjung prinsip persidangan yang adil serta mengabaikan hak dan perlindungan korban.
Ia menjelaskan, dualisme sistem peradilan antara sipil dan militer masih membuka ruang impunitas. Pasalnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum hingga saat ini tetap diadili di lingkungan peradilan militer, bukan di peradilan umum sebagaimana amanat undang-undang.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. Ia menyoroti rusaknya mekanisme hukum dalam sistem peradilan militer Indonesia berdasarkan pengalamannya menangani sejumlah kasus di Medan.
Sementara itu, penderitaan korban dan keluarga diungkapkan langsung oleh Lenny Damanik (49). Di tangan oknum prajurit TNI bernama Sertu Rizal Pahlevi. Kata dia, ada yang lebih menyakitkan lagi bahwa bukan hanya kehilangan putra semata wayangnya, melainkan juga rasa keadilan yang “dibunuh” oleh peradilan militer.







