Koma.id– Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ada tiga alasan kuat yang secara konstitusional dapat dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran, apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.
Alasan pertama pemakzulan dapat dilakukan apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Kedua, apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng martabat jabatan wakil presiden. Sedangkan alasan ketiga adalah jika Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Refly mencontohkan, apabila dalam proses hukum terbukti bahwa dokumen pendidikan Gibran yang kini tengah dipersoalkan dipalsukan secara sengaja, maka hal itu termasuk kategori pelanggaran hukum berat yang dapat menjadi dasar pemakzulan.







