Koma.id– Fakta mengenai kekejian di balik kematian Prada Lucky Cheptril Saputra Namo terus terungkap. Dalam kesaksiannya, Prada Richard Junimton Bulan rekan korban yang turut menjadi korban penganiayaan mengungkapkan bagaimana dirinya dan Prada Lucky dipaksa mengaku terlibat perilaku LGBT sebelum disiksa secara brutal oleh para seniornya di Yonif Teritorial Pembangunan 834, Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya dipukuli dan dicambuk, Richard mengaku area sensitif tubuhnya dilumuri cabai atas perintah Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, salah satu terdakwa dalam kasus ini. Siksaan itu terjadi pada 28 Juli 2025 malam di ruang staf intel, disaksikan sejumlah prajurit lainnya.
Prada Lucky yang sebelumnya sempat melarikan diri dari barak akhirnya kembali dibawa dan disiksa hingga tak berdaya. Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, luka bakar, dan sayatan benda tajam sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Dalam sidang yang juga dihadiri ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, muncul fakta lain yang tak kalah mengejutkan keluarga korban ditawari uang santunan sebesar Rp220 juta dari 22 terdakwa.
Masing-masing Rp10 juta per orang, melalui surat pernyataan yang juga meminta tanda tangan keluarga. Namun Sepriana menolak mentah-mentah tawaran itu lantaran nyawa anaknya tidak bisa dibandingkan dengan uang.







