Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Soeharto Tak Pantas Jadi Pahlawan, Kontras: Banyak Dosa Selama 32 Tahun!

Views
×

Soeharto Tak Pantas Jadi Pahlawan, Kontras: Banyak Dosa Selama 32 Tahun!

Sebarkan artikel ini
KontraS Rinci 9 Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan Nasional

Koma.id Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, tidak pantas menerima gelar kehormatan negara sebagai pahlawn karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang membayangi 32 tahun kekuasaannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa masa pemerintahan Soeharto sarat dengan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.

“Banyak sekali masalahnya. Kita membicarakan dosa Soeharto 32 tahun yang tidak bisa terangkum dalam diskusi kita hari ini,” kata Jane dalam sebuah diskusi virtual yang digelar pada Minggu (26/10/2025).

KontraS mencatat sembilan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru, mulai dari Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (1982-1985), Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), hingga Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998. Deretan kasus lainnya seperti Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999) serta Tragedi Mei 1998 masih meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa.

Selain itu, dari sisi hukum dan tata kelola negara, Transparency International pernah menempatkan Soeharto sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, dengan potensi kerugian negara mencapai US$15–35 miliar.

Jane juga menyoroti lemahnya sistem pemberian gelar kehormatan negara yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menuding bahwa proses tersebut kerap berjalan secara tertutup dan bahkan sarat dengan muatan politik.

Namun di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon membantah adanya motif politik dalam pengusulan nama Soeharto. Ia menegaskan bahwa prosedur sudah ditempuh sesuai mekanisme berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Tidak ada polemik, ya. Pengajuan sudah melalui prosedur berjenjang, mulai dari kabupaten atau kota, kemudian ke provinsi Jawa Tengah, lalu dikaji oleh universitas, dan diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial,” kata Fadli Zon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.