Koma.id – Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) belum juga usai. Meski pemerintah mengklaim pembahasan draf telah rampung, sejumlah pihak menilai masih terdapat banyak persoalan krusial dalam rancangan beleid tersebut.
Sekretaris Jenderal sekaligus Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menegaskan bahwa RUU KKS yang tengah digodok pemerintah bersama DPR masih menyimpan sejumlah masalah mendasar.
“Cuma sebenernya kalo soal fungsi TNI sebagai penyidik ini sebenernya masih bermasalah juga di aspek yg lain,” ucap Iftitah, Kamis (23/10/2025).
Iftitah menyoroti bahwa batasan mengenai tindak pidana militer dalam kerangka penyusunan RUU KKS tidak dijabarkan secara tegas. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran prinsip hukum pidana.
“Karena kerangka pengaturannya masih ngga tegas untuk batasin hanya soal tindak pidana militer,” ucapnya.







