Koma.id — Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Papua memberikan klarifikasi terkait aksi pemusnahan barang bukti berupa burung Cenderawasih yang menimbulkan kekecewaan sejumlah warga.
Kepala Seksi Wilayah III Jayapura, Andrew Jackson Karuri menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai aturan perlindungan satwa liar yang berlaku di Indonesia.
Menurut Jackson, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik burung tidak membuahkan hasil.
Ternyata Kalau Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih Dihapus, Negara Bisa Hemat Triliunan
“Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan menjelaskan bahwa burung Cenderawasih merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan undang-undang, barang bukti itu tidak bisa dikembalikan kepada pihak mana pun,” ujar Jackson dalam konferensi pers di Jayapura, Selasa (22/10).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan sempat dijadwalkan antara pihak BBKSDA dengan warga yang mengaku sebagai pemilik, namun mereka datang tidak sesuai waktu yang disepakati.
“Kami sudah tawarkan mediasi hari Sabtu pukul 10 pagi, tapi mereka datang siang hari. Kami coba lagi bernegosiasi, namun karena tidak ada titik temu dan pihak yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal berikutnya, maka sesuai prosedur kami melakukan pemusnahan,” jelasnya.
“Barang ini bukan sekadar hasil sitaan biasa, tetapi bukti tindak pelanggaran terhadap perlindungan satwa. Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik sebelumnya dan menjelaskan bahwa satwa dilindungi tidak bisa dikembalikan,” tutur Jackson menegaskan kembali.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Jackson.
Sebelumnya, video pemusnahan burung Cenderawasih tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan kekecewaan sejumlah warga Papua, khususnya komunitas adat. Mereka menilai tindakan itu tidak menghargai simbol budaya masyarakat Papua.
Namun, BBKSDA Papua menegaskan bahwa langkah pemusnahan merupakan tindakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Klarifikasi Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, S.Hut., M.Agr., menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan dilakukan atas dasar hukum.
“Kami memahami perasaan masyarakat Papua. Namun satwa yang dilindungi tidak bisa dimiliki, diperdagangkan, atau diserahkan kembali kepada individu tertentu. Ini bagian dari penegakan hukum dan pelestarian,” ujarnya.
Lebih lanjut, BBKSDA Papua menyampaikan bahwa burung Cenderawasih yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi patroli bersama aparat gabungan di wilayah Walikota dan Pasarang. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait dan dilakukan secara transparan.
BBKSDA Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi, termasuk burung Cenderawasih, karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.







