Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

DE JURE Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Jaksa Terima Rp500 Juta, Soroti Lemahnya Pengawasan Komisi Kejaksaan

Views
×

DE JURE Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Jaksa Terima Rp500 Juta, Soroti Lemahnya Pengawasan Komisi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
DE JURE Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Jaksa Terima Rp500 Juta, Soroti Lemahnya Pengawasan Komisi Kejaksaan
Kejaksaan Agung. (Foto/Istimewa)

Koma.id — Lembaga Democratic Judicial Reform (DE JURE) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus dugaan penerimaan uang Rp500 juta oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, secara transparan dan tanpa tebang pilih. DE JURE menilai langkah pencopotan jabatan terhadap Hendri belum mencerminkan penegakan hukum yang adil.

Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025), menyebutkan bahwa sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan Hendri “tidak memiliki niat jahat” justru menimbulkan pertanyaan publik atas keseriusan lembaga penegak hukum itu dalam menegakkan integritas di internal korps Adhyaksa.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kejaksaan terkesan berupaya memutus rantai keterlibatan hanya pada jaksa Azam Akhmad Ahsya, sementara penerima uang tetap dilindungi. Ini bentuk pembelaan tidak proporsional yang justru merusak kepercayaan publik,” kata Bhatara.

Sebelumnya, jaksa Azam Akhmad Ahsya telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Namun, dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta kepada Hendri Antoro hanya berujung pada pencopotan jabatan tanpa proses pidana.

Menurut DE JURE, tindakan tersebut melanggar Pasal 4 huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

“Siapa pun yang menerima uang ratusan juta rupiah terkait kasus hukum sudah sepatutnya menduga itu adalah pelanggaran serius. Tidak bisa disebut hanya lalai,” tegas Bhatara.

Selain menyoroti Kejaksaan, DE JURE juga menilai Komisi Kejaksaan (Komjak) RI lalai menjalankan fungsi pengawasan eksternal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

“Komjak seharusnya proaktif sejak awal, bukan menunggu laporan masyarakat. Kasus ini menyangkut korban tindak pidana yang dua kali menderita, karena kehilangan uang dan karena aparat yang seharusnya membela mereka justru diduga ikut terlibat,” ujar Bhatara.

DE JURE menegaskan bahwa upaya “perlindungan internal” terhadap jaksa bermasalah bertolak belakang dengan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali menyatakan tekad membersihkan korps Adhyaksa dari penyalahgunaan wewenang.

“Pembelaan dengan semangat korsa seperti ini hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Lembaga tersebut meminta Kejaksaan RI untuk menindaklanjuti perkara ini hingga ke tingkat pidana, bukan hanya sanksi administratif, serta meminta Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.