Koma.id – Komisi Kepolisian (Kompolnas) menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk strategi reformasi Polri bersama para akademisi perguruan tinggi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
FGD ini menjadi bagian penting dalam penyusunan strategi reformasi Polri, sebuah dokumen yang diharapkan menjadi pijakan resmi untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sejak reformasi 1998, Polri telah menorehkan sejumlah capaian, mulai dari pemisahan dengan TNI, pembentukan Kompolnas, digitalisasi layanan pengaduan, hingga penguatan unit khusus, seperti Densus 88 dan Unit PPA. Tingkat kepercayaan publik bahkan sempat mencapai 87,8% pada 2023. Namun, beberapa peristiwa terakhir kembali memunculkan desakan reformasi dari masyarakat.
Dalam term of reference (TOR), Kompolnas menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi. Pertama, ruang digital, yaitu perlindungan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kedua, hak asasi manusia (HAM), yang menjadikan penghormatan HAM sebagai prinsip utama. Ketiga, aspek pengawasan dengan memperkuat sistem kontrol demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono menegaskan, forum ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk menyerap gagasan akademisi dan aspirasi publik. “Kami ingin memastikan reformasi Polri tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga aspirasi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Kompolnas sekaligus Wakil Ketua Tim Analisis, Gufron menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam merumuskan strategi reformasi. “Reformasi harus menghasilkan perubahan nyata agar Polri semakin dipercaya publik,” tegasnya.
Hasil FGD ini akan dikompilasi menjadi dokumen strategi reformasi Polri, yang memuat masukan jangka pendek, menengah, dan panjang. Dokumen tersebut akan menjadi bahan rekomendasi resmi dari Kompolnas.
Melalui agenda ini, Kompolnas berharap reformasi dapat menghadirkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, demokratis, serta menjunjung tinggi HAM sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).







