Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Sita Rumah dan Kontrakan Eks Dirjen Kemnaker Terkait Pemerasan Izin TKA

Views
×

KPK Sita Rumah dan Kontrakan Eks Dirjen Kemnaker Terkait Pemerasan Izin TKA

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Rumah dan Kontrakan Eks Dirjen Kemnaker Terkait Pemerasan Izin TKA
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Official_KPK)

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyitaan dilakukan terhadap kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor. Kedua aset tersebut diduga dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan kepada agen TKA dan diatasnamakan kerabat tersangka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penyitaan ini bagian dari proses pembuktian perkara dan langkah awal optimalisasi asset recovery,” kata Budi dalam keterangan pers, Minggu (28/09).

Selain dua properti, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang disebut dibelikan oleh salah satu agen TKA atas permintaan Haryanto.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. KPK mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak 2012 hingga 2024, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Haryanto disebut sebagai penerima terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara tujuh tersangka lainnya menerima mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Uang hasil pemerasan juga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan”, dengan total Rp8,94 miliar.

Delapan tersangka yang telah ditahan KPK antara lain:
• Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025)
• Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023)
• Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
• Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)
• Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025)
• Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA)
• Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA)
• Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda)

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengembalikan kerugian negara. Selain penindakan, KPK juga mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemnaker agar praktik serupa tidak terulang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.