Koma.id– Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse (RMS), yang mengaku belum mengetahui detail Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai mencerminkan lemahnya keseriusan DPR dalam membahas regulasi yang strategis.
Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel, Ilyas Maulana, menyatakan bahwa RUU ini telah lama didorong oleh publik karena dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun keterusterangan RMS juga membuka tabir lemahnya komunikasi internal di dalam DPR sendiri.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Ilyas mengkhawatirkan RUU ini hanya akan menjadi simbol politik untuk meredam kritik publik tanpa pembahasan yang substansial. Oleh karena itu, ia mendesak RMS bersama seluruh anggota Komisi III DPR untuk segera membuka naskah akademik dan draf terbaru RUU tersebut kepada publik untuk memastikan transparansi.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya keselarasan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU ini harus berjalan beriringan dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).







