Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Views
×

Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Sebarkan artikel ini
Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Koma.idKedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI beserta sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi menuai kritik tajam dari SETARA Institute.

Silakan gulirkan ke bawah

Lembaga ini menilai langkah tersebut sebagai bentuk perluasan peran militer yang melampaui mandatnya, mengancam konsolidasi demokrasi, dan memicu regresi dalam reformasi sektor keamanan.

Kunjungan ini berangkat dari aktivitas patroli siber yang dilakukan Satuan Siber TNI, yang mana mereka menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. SETARA Institute menegaskan bahwa patroli semacam ini menunjukkan kegagalan paham Satuan Siber TNI terhadap ruang lingkup tugasnya. Meski UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b, mengamanatkan TNI untuk terlibat dalam operasi siber, penjelasan undang-undang menegaskan bahwa konteksnya terbatas pada cyber defense (pertahanan siber) untuk ancaman di sektor pertahanan, bukan penegakan hukum pidana yang menjadi domain kepolisian dan lembaga sipil.

SETARA Institute merinci lima catatan kritis. Pertama, tindakan Sat Siber TNI dinilai bertentangan dengan mandatnya dan berpotensi memicu regresi demokrasi dengan mengancam kebebasan berpendapat. Kedua, kegiatan ini diduga melanggar dasar pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) karena pelaksanaannya seharusnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, yang hingga kini belum diterbitkan.

Ketiga, fenomena ini disebut mencerminkan kemunduran reformasi TNI dan mengakselerasi represi digital. Alih-alih fokus pada ancaman eksternal, TNI justru mengambil alih fungsi penegak hukum, menciptakan dwifungsi digital yang berpotensi menjadi alat pengendalian narasi publik dan mempersempit ruang sipil. Keempat, praktik ini dinilai membentuk preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum tanpa akuntabilitas yang memadai, berisiko membungkam kritik.

Kelima, SETARA mendesak agar keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, baik langsung maupun di ruang digital, dihentikan jika kapasitas otoritas sipil masih mampu. Hal ini disebabkan perbedaan paradigma masyarakat sipil melihat demonstrasi sebagai hak konstitusional, sementara militer mungkin memandangnya sebagai ancaman stabilitas yang berpotensi disikapi dengan daya paksa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.