Koma.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menunjuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) ad interim.
Berdasarkan undangan yang disebarkan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sjafrie berencana menemui pejabat Kemenko Polkam, Selasa (9/9) siang.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Dengan hormat kami sampaikan bahwa Menteri Pertahanan RI selaku Menko Polkam ad interim akan bertemu dengan Pejabat Kemenko Polkam,” demikian bunyi undangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan atau reshuffle kabinet keduanya terhadap lima menteri, pada Senin (8/9). Salah satunya adalah Budi Gunawan yang dicopot dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Namun dalam pelantikan yang dilakukan pada Senin (8/9), belum ada nama yang diumumkan untuk menggantikan Budi Gunawan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengungkapkan alasannya.
“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan beliau tugaskan menjadi Menko Polkam,” ujar Prasetyo usai pelantikan.
“Sementara waktu beliau akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” sambung Prasetyo.
Arti dan Peran Ad Interim
Melansir dari Law Dictionary, kata Ad Interim berasal dari bahasa Latin yang artinya “sementara” atau “untuk sementara waktu”.
Istilah ini biasanya dipakai dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal ketika seseorang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu sementara waktu sampai pejabat definitif (resmi) dilantik atau kembali aktif.
Sehingga seorang pejabat ditunjuk ad interim, artinya ia tidak memegang jabatan itu secara penuh atau permanen, melainkan hanya bertugas sementara untuk menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Seorang menteri ad interim tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kursi jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan. Ia memiliki wewenang penuh layaknya menteri definitif selama masa penunjukannya, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan kebijakan, hingga koordinasi antar-kementerian.













