Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Gugatan yang diajukan oleh advokat HM Subhan dari Kantor Hukum “Subhan Palal dan Rekan” ini menyoroti syarat kelulusan pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Dalam gugatannya, HM Subhan menjelaskan bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi unsur pasal persyaratan administratif yang ditetapkan untuk calon wakil presiden.
Sidang perdana ini berlangsung tegang setelah kuasa hukum penggugat, Subhan Palal, menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Penasihat Negara (JPN) yang hadir membela Gibran. Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Merespons gugatan ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyatakan bahwa persoalan ijazah SMA Gibran bukanlah hal baru. Roy mengaku telah menyinggung masalah ini sebelumnya, merujuk pada periode ketika kasus akun “Fufufafa” ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa peraturan KPU mensyaratkan calon wakil presiden harus memiliki ijazah minimal setingkat SMA, Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).







