Koma.id– Pemerintah dikabarkan tengah merancang percepatan revisi Undang-Undang Pemilu menyusul penonaktifan beberapa anggota DPR yang terlibat kontroversi pasca aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025. Revisi ini bertujuan mempertegas aturan mengenai status keanggotaan legislatif sekaligus menanggapi tuntutan publik agar parlemen lebih diisi figur yang kredibel, berintegritas, dan benar-benar mewakili rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Titi Anggraini, ahli hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), memberikan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, pemerintah perlu menyusun desain sistem pemilu yang lebih adil dan representatif.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Kedua, pemerintah diminta memastikan regulasi pembiayaan politik yang transparan, efektif, dan dapat diawasi dengan baik. Ketiga, perlu adanya perkuatan kelembagaan penyelenggara dan penegakan hukum pemilu. Keempat, revisi UU Pemilu harus menjawab kebutuhan kesetaraan dan inklusi politik. Kelima, mengantisipasi tantangan digitalisasi pemilu.







