Koma.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengambilalihan ini berarti hak inisiatif untuk mengajukan RUU tersebut tidak lagi berada di tangan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali meminta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Yusril juga mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023, namun belum pernah dibahas oleh DPR sejak diajukan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurut Benny, Perppu Perampasan Aset akan didukung DPR.







