Koma.id– Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri dipastikan akan segera berlaku mulai tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kenaikan iuran tersebut terjadi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah. Hal ini memunculkan kekhawatiran meningkatnya jumlah peserta yang tidak mampu membayar iuran, sehingga berpotensi menambah jumlah warga yang tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian iuran perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, terakhir kali tarif iuran BPJS dinaikkan adalah lima tahun lalu. Dengan penyesuaian baru ini, pemerintah menargetkan adanya peningkatan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) agar kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi.







