Koma.id– Polda Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News. Peristiwa itu terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial KP (31), BG (25), AR (32), IP (32), dan AJ (39). Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Serang dan Lebak, dengan latar belakang pekerjaan sebagai sekuriti, buruh harian lepas, serta karyawan swasta.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, insiden bermula ketika tim KLH bersama awak media mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS. Perusahaan tersebut sebelumnya disegel akibat kasus pencemaran lingkungan, namun diketahui tetap beroperasi.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten juga telah memeriksa dua anggota polisi terkait kejadian tersebut. Kabid Propam Kombes Murwoto menyebut, salah satu personel berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sementara rekannya justru berusaha melerai.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari para tersangka, di antaranya DVR CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, hasil visum korban, hingga kemeja karyawan PT GRS. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.








