Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Views
×

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul perhitungan awal KPK yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM. Langkah ini diambil setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat. Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Kamis (7/8) lalu. Dalam kesempatan itu, Yaqut mengaku bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.