Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini menyusul perhitungan awal KPK yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM. Langkah ini diambil setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat. Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Kamis (7/8) lalu. Dalam kesempatan itu, Yaqut mengaku bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.







