Koma.id | Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa, menyusul keputusan pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam revisi pengumuman BEI Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
SPAI Sebut Potongan Driver Ojol Masih Lampaui Batas 8 Persen, Pendapatan Dinilai Belum Membaik
“Melalui Pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Dengan demikian, seluruh aktivitas perdagangan saham, penyelesaian transaksi (settlement), dan proses kliring di pasar modal akan dihentikan sementara pada hari tersebut. BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada penyesuaian kalender operasional Bank Indonesia dan pengumuman resmi pemerintah terkait hari libur nasional.
Keputusan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB tersebut menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa penambahan cuti bersama bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat dan semarak. Selain memperkuat semangat nasionalisme, kebijakan ini juga diharapkan mendorong sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Namun, di sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat fakultatif. Banyak pekerja swasta mengeluhkan ketimpangan perlakuan antara pegawai pemerintah dan karyawan swasta. Mereka menilai cuti bersama hanya menguntungkan aparatur sipil negara (ASN), sementara sebagian besar perusahaan swasta tetap mewajibkan karyawan masuk kerja.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan libur kepada karyawan pada tanggal tersebut, dengan mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Untuk investor dan pelaku pasar, BEI mengimbau agar memperhatikan jadwal perdagangan terbaru dan melakukan penyesuaian aktivitas investasi sesuai kalender operasional yang berlaku.








