Koma.id– Rencana PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPI) membangun peternakan babi modern senilai Rp30 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat dan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Pada Jumat (1/8/2025), MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana peternakan babi modern di Jepara melalui Surat Keputusan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, menegaskan bahwa umat Islam diharamkan terlibat dalam usaha peternakan babi untuk ekspor.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa Pemkab Jepara menolak investasi tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi MUI dan PCNU.
Disisi lain, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku memantau perkembangan polemik investasi babi modern di Jepara. Meski investasi peternakan babi dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun kondusivitas warga harus diutamakan.








