Koma.id | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (02/08) tercatat melonjak tajam sebesar Rp 47.000, menembus level Rp 1.948.000 per gram, menurut data laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan signifikan ini terjadi setelah harga emas Antam sempat stagnan di angka Rp 1.901.000 per gram pada Jumat (01/08), menyusul penurunan Rp 17.000 sehari sebelumnya. Meski naik tajam, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yaitu Rp 2.039.000 per gram, yang terjadi pada 22 April 2025.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami lonjakan senilai Rp 47.000 ke angka Rp 1.793.000 per gram.
Kenaikan ini diduga dipicu oleh sentimen global terhadap ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi dolar AS, meski belum ada pernyataan resmi dari Antam terkait penyebab lonjakan harga.
Harga emas pecahan yang tercatat pada Sabtu (02/08) mencakup:
SPAI Sebut Potongan Driver Ojol Masih Lampaui Batas 8 Persen, Pendapatan Dinilai Belum Membaik
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017:
Penjualan emas batangan senilai > Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pembelian emas dikenakan pajak 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Seluruh transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Peningkatan harga ini membuka ruang spekulasi investor terkait tren kenaikan jangka pendek, namun masyarakat diimbau tetap waspada dan memperhatikan potongan pajak dalam transaksi.









