Koma.id– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap awal penjaringan aspirasi publik. Untuk mengoptimalkan proses tersebut, Komisi III DPR telah mengajukan izin agar dapat menggelar rapat pada masa reses guna menyerap lebih banyak masukan dari masyarakat.
Menurut Dasco, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi KUHAP, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin menyampaikan pandangan dan rekomendasi.
Terpisah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Kuta, Bali, Jumat (25/7/2025), pakar hukum dan advokat senior Dr. Juniver Girsang, SH., MH, menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat krusial tidak hanya bagi profesi advokat, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Namun, sejumlah kekhawatiran juga muncul dari masyarakat sipil. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erma Nuzulia, menyoroti bahwa terdapat ketentuan dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat mengancam independensi KPK.







