Koma.id– Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Jika Keppres tersebut resmi diteken, maka ibu kota Indonesia secara resmi akan pindah ke Kaltim.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi syarat utama sebelum Keppres diterbitkan. Pemerintah menargetkan pemenuhan infrastruktur tersebut dalam tiga tahun ke depan, mencakup fasilitas untuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti maraknya hoaks terkait pembangunan IKN, termasuk narasi yang menyebut proyek ini seperti membangun istana di tengah hutan.
Sementara itu, Ketua Umum Gapensi Andi Rukman Karumpa menolak usulan moratorium IKN, mengingat besarnya anggaran yang telah dikucurkan dan potensi pemborosan seperti kasus Hambalang.







