Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Teknologi

Menteri Meutya Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Tetap Terjaga, Ini Penjelasannya

×

Menteri Meutya Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Tetap Terjaga, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid.

KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid meluruskan informasi yang salah terkait transfer data pribadi yang menjadi salah satu materi dalam klausul Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa klausul dalam perjanjian tersebut bukan berarti pemerintah Indonesia menjual atau menyerahkan secara cuma-cuma data kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) seperti yang diberitakan banyak kalangan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Itu bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).

Kemudian, politisi Partai Golkar ini pun menyampaikan, bahwa negoisasi pajak 19% atas ekspor Indonesia ke Amerika Serikat masih berlangsung. Di mana pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto masih mengupayakan lobi-lobi geopolitik untuk memberikan nilai lebih terhadap kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” ujarnya.

Metya mengklaim bahwa data-data warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam perjanjian tersebut akan menjadi bahan proteksi bagi kedua negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya masing-masing.

Prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan yang dimaksud adalah terkait dengan tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal ini juga telah disampaikan pihak Gedung Putih dalam paparan mereka sebelumnya.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” tutur Meutya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi I DPR RI di periode 2019-2024 tersebut menjelaskan, bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah menurut Meutya Hafid antara lain ; penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas Meutya.

Ia juga memastikan, bahwa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia akan menjadi tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

Sebagai tambahan, Meutya Hafid pun menjelaskan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Apalagi negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.