KOMA.ID, NEW YORK – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta mempercepat penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk membatasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform Facebook, Instagram, dan Threads.
Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President (VP) sekaligus Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, serta VP dan Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Meutya menegaskan bahwa Meta harus menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Meta Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanan digitalnya dengan ketentuan PP TUNAS dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS.
Berdasarkan laporan Meta kepada pemerintah, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski demikian, Meutya meminta Meta tidak berhenti pada langkah penonaktifan akun pengguna di bawah usia 13 tahun. Pemerintah menginginkan adanya percepatan implementasi kebijakan pembatasan usia hingga mencakup pengguna di bawah 16 tahun.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Pemerintah juga menuntut mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat, pengembangan desain produk yang aman bagi anak, serta pelaporan berkala dengan indikator yang dapat diukur.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada laporan usia yang dicantumkan pengguna, tetapi juga didukung sistem pengawasan dan penegakan kebijakan oleh platform.
Meta Diminta Lebih Proaktif Tangani Konten Ilegal
Selain perlindungan anak, Meutya turut menyoroti kewajiban Meta dalam menangani konten yang melanggar hukum Indonesia.
Konten yang menjadi perhatian pemerintah antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, serta kabar bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Meutya meminta Meta tidak hanya menunggu permintaan pemutusan akses dari pemerintah, tetapi mengambil langkah aktif dalam mengidentifikasi dan menindak konten bermasalah di platformnya.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Meutya, tanggung jawab platform digital mencakup upaya memastikan layanan yang beroperasi di Indonesia tidak menjadi sarana penyebaran konten ilegal maupun aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Pemerintah Tegaskan Ancaman Sanksi
Meutya menegaskan bahwa seluruh perusahaan platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak dan penanganan konten ilegal.
Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif secara tegas hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban hukum.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perusahaan teknologi global menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan ruang digital, terutama bagi anak-anak.
Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dengan menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu kewajiban utama penyelenggara sistem elektronik.














