Koma.id– Pemerintah bersama DPR RI tengah dihadapkan pada situasi dilematis pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hingga kini, DPR memutuskan menunggu sikap resmi dari pimpinan dewan, partai politik, serta Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah politik maupun legislasi berikutnya.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengkritik keras putusan MK tersebut. Ia menilai MK telah bertindak melampaui kewenangannya dengan mengatur jadwal pemilu, padahal tugas MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Qodari juga menegaskan, keputusan MK yang memerintahkan pemilu lokal digelar dua tahun setelah pemilu nasional dianggap bertabrakan dengan Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945, yang secara tegas mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Hal berbeda justru disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang menyebut bahwa fenomena ini mencerminkan tantangan serius dalam konsolidasi demokrasi Indonesia. Namun, dia menilai putusan MK tsb mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.







