Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus memicu polemik di berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menabrak prinsip dasar konstitusi.
Pengamat politik Sugiyanto mengkritik keras putusan MK tersebut. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu membuka celah perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD tanpa persetujuan rakyat melalui mekanisme pemilu.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Sugiyanto mendorong masyarakat untuk mengambil langkah perlawanan melalui jalur etik. Salah satu yang disarankannya adalah dengan melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kritik senada datang dari Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Ia menilai kebijakan pemisahan pemilu ini justru dapat memunculkan persoalan konstitusional baru yang tidak sejalan dengan semangat negara kesatuan.
Disisi lain, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut.







