Koma.id– Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof Reda Manthovani, menekankan bahwa pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendampingan tersebut akan disinergikan dengan program Jaga Desa yang selama ini telah berjalan di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Dengan begitu, Kejagung berharap jalannya Kopdes Merah Putih dapat semakin akuntabel dan tepat sasaran.
Di sisi lain, kritik datang dari Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam program pembangunan 3 Juta Rumah tidak tepat. Menurutnya, koperasi desa lebih baik difokuskan pada peran menyuplai bahan bangunan.







