Koma.id– Tuntutan hukuman terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memicu gelombang protes warganet hingga menjadi trending topic di media sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tuntutan tersebut ramai menuai kecaman di jagat maya, terutama di platform X (Twitter), pada Jumat (4/7/2025). Tagar #HukumBeratHasto bertengger di daftar trending, menandakan tingginya atensi publik terhadap perkara ini.
Salah satu akun, @berjilbabb, dalam cuitannya menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan. Dengan nada kecewa, akun itu menyebut, “Tuntutan hukuman ke Hasto si biang kerok sama dengan ancaman hukuman maling ayam! Pasal berlapis merusak barbuk (HP) minimal 12 tahun penjara & denda sebesar 1 M.”
Senada, akun @Caknur1414 turut mengekspresikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dianggap tidak setimpal dengan dugaan perbuatan Hasto.







