Koma.id– Polemik pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus bergulir pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025. Komisi III DPR RI secara resmi meminta MK untuk memberikan penjelasan rinci terkait makna dari putusan tersebut, yang akan mulai diterapkan pada pelaksanaan pemilu tahun 2029.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, yang akrab disapa Rudal, menilai putusan MK ini justru mengunci ruang legislasi. Menurutnya, biasanya putusan MK masih memberikan peluang bagi DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengatur lebih lanjut dalam payung hukum.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui ketuanya, Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh DPRD. Jazilul menyampaikan kekhawatirannya bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah seperti diatur MK akan berdampak pada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hingga 2 sampai 2,5 tahun.
Sementara itu, mantan Hakim MK Patrialis Akbar turut mengkritisi putusan tersebut. Ia menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu ini bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan pemilu. Patrialis mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam menafsirkan putusan yang dapat memengaruhi sistem demokrasi di Indonesia.







