Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

BG: Sikap Prabowo Soal 4 Pulau Aceh Jaga Stabilitas Politik

Views
×

BG: Sikap Prabowo Soal 4 Pulau Aceh Jaga Stabilitas Politik

Sebarkan artikel ini
Budi Gunawan
Menko Polkam, Budi Gunawan .

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan sikap Presiden Prabowo terkait sengketa empat pulau merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas politik Indonesia.

“Ini (keputusan Prabowo) mencerminkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi dikutip Rabu (18/6/2025)

Silakan gulirkan ke bawah

Prabowo diketahui baru saja mengeluarkan keputusan yang menyatakan status Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan itu, kata Budi Gunawan, diambil presiden berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya aspek kebudayaan dan sosial dari setiap wilayah.

“Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” kata Budi Gunawan.

Pria yang akrab disapa BG ini pun memastikan keputusan yang diambil ini melalui ragam dialog dan suasana yang rukun demi terciptanya kebijakan yang dapat diterima masyarakat.

“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tutup BG.

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.