Koma.id– Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya kasus korupsi yang gagal diproses secara tuntas di pengadilan. Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif jika tersangka korupsi justru bebas di persidangan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan bahwa salah satu prioritas utamanya sebagai Presiden RI ke-8 adalah memastikan kesejahteraan hakim. Ia juga menyinggung kewenangan presiden dalam menentukan kebijakan penganggaran, termasuk menaikkan gaji aparatur penegak hukum.
Pimpinan Komisi III DPR RI mengapresiasi keputusan tersebut. Namun, mereka menekankan bahwa kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme hakim. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyebut kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi hakim di Indonesia. Ia berharap kenaikan gaji dapat mendorong hakim bekerja lebih adil dalam menegakkan hukum.







