Koma.id– Upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan tajam publik dan media nasional. Sejumlah pakar hukum tata negara angkat bicara, menegaskan bahwa proses pemakzulan wakil presiden bisa dilakukan secara terpisah dari presiden, sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan sendiri-sendiri.
Jadi meskipun saat pemilihannya mereka ‘sepaket’, secara konstitusional pemakzulan bisa hanya salah satunya saja,” ujar Bivitri.
Senada, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebutkan bahwa secara hukum pemakzulan presiden dan wakil presiden memang bisa dilakukan bersamaan atau secara terpisah.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno, Rd Yudi Anton Rikmadani, menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan gugatan ke parlemen terkait isu pemakzulan. Namun ia menambahkan bahwa kesalahan wakil presiden tidak serta-merta menjadi kesalahan presiden.







