Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2025

Views
×

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2025
PT Taspen (Persero). (Foto/Istimewa)

Koma.id PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan ASN tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, Rabu (21/5).

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Silakan gulirkan ke bawah

Henra menegaskan, pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan begitu, pensiunan tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025.

Komponen tersebut mencakup:

– Pensiun pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tambahan penghasilan

 

Adapun 5 poin penting terkait pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

– Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

– Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap berhak menerima gaji ke-13.

– Untuk penerima pensiun ganda (sebagai pensiunan sendiri dan penerima janda/duda), gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

– Penerima dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Mei 2025 akan dibayarkan oleh Taspen, sedangkan TMT 1 Juni 2025 oleh satuan kerja terkait.

– Besaran gaji ke-13 sesuai dengan uang pensiun bulanan yang telah naik 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 bervariasi, tergantung golongan dan jabatan terakhir. Berikut ini rinciannya:

– Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.

– Golongan II 

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.

– Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600.

– Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100.

Imbauan Penting

Taspen juga mengingatkan para peserta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh layanan resmi Taspen tidak dipungut biaya apapun.

Peserta disarankan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, Kantor Cabang Taspen terdekat, atau Call Center 1500919.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Henra.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Tujuan utama dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru di bulan Juni dan Juli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.