Koma.id– Spekulasi publik kian berkembang liar pasca pengerahan personel TNI ke kantor-kantor kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di berbagai daerah. Sorotan tajam kini mengarah pada kemungkinan keterkaitan langkah militer itu dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.
Menanggapi itu, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menekankan pengerahan TNI ini sebagai kebijakan yang tidak tepat dan otomatis memicu tafsir publik soal adanya upaya intervensi.
“Bisa jadi seperti itu, ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi, sehingga ada semacam pengerahan dari TNI di kantor-kantor Kejaksaan,” kata Saiful Anam kepada Koma.id, Kamis (15/5/2025).
Pengerahan personel TNI ke sejumlah kantor Kejaksaan, otomatis terus menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan motif di balik langkah tersebut. Apalagi Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani perkara besar terkait dugaan korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan.
“Publik curiga ada apa terkait pengerahan massa TNI kekantor Kejaksaan, apakah ada kaitannya dengan perkara atau bukan. Jika ada kaitannya dengan perkara tentu hal tersebut kurang elok karna publik akan berfikir adanya intervensi,” tandasnya.
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara
Saiful Anam juga mengingatkan bahwa pengamanan institusi seharusnya berada dalam kewenangan Polri, bukan TNI.
“Saya kita harus dijelas dengan clear, agar tidak ada spekulasi liar, jika liar maka kasian lembaga Kejaksaan dan TNI,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus besar kini tengah ditangani Kejaksaan Agung, yakni korupsi proyek pengadaan satelit senilai Rp 300 miliar oleh Kemenhan. Dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) malam, Kejagung membeberkan kronologi proyek bermasalah ini, termasuk pengeluaran dana besar yang diduga fiktif.
Dalam perkara itu, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan PPK, Anthony Thomas Van Der Heyden selaku Tenaga Ahli Satelit Kemenhan, serta Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen Andi Suci, menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp 300 miliar, termasuk pembayaran US$ 20,86 juta atas putusan arbitrase internasional.







