Koma.id– Penjagaan prajurit TNI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap persepsi publik yang muncul. Pasalnya, kehadiran personel militer di institusi kejaksaan dapat memicu anggapan adanya disharmoni antara Kejaksaan dan Polri.
Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan Agung dan TNI untuk meninjau ulang kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesan intervensi militer terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Kritik juga datang dari Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. Menurutnya, pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan melanggar prinsip dasar hukum dan konstitusi. Pasalnya pengamanan institusi sipil semestinya menjadi tugas satuan pengamanan internal atau Satpam, bukan TNI.
Ia juga memperingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan sipil berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan, mencampurkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum yang seharusnya terpisah secara tegas.
Sementara itu, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam. Ia mencurigai bahwa Kejaksaan saat ini sedang menangani kasus besar yang menyentuh petinggi Polri. Menurutnya, Kejagung mungkin tidak merasa nyaman jika penjagaan dilakukan oleh institusi yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.








