Koma.id– Perkembangan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyatakan keyakinannya bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli.
Pernyataan ini ditegaskan berdasarkan fakta bahwa Jokowi secara terbuka membawa ijazahnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai alat bukti untuk menanggapi laporan tuduhan pemalsuan ijazah.
Namun, dinamika kasus ini justru melebar. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengunggah foto ijazah Presiden Jokowi melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya pada 1 April 2025.
Pelaporan tersebut diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dian dituduh menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin, dan dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang sebelumnya dikaitkan dengan polemik ini, mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.







