Koma.id– Penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, memicu polemik publik.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) secara tegas mengecam penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk represi terhadap kebebasan akademik dan ekspresi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menyuarakan keprihatinan. Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, menilai tindakan penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap warga negara.
Menariknya, suara pembelaan terhadap SSS juga datang dari lingkaran Istana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyarankan agar pendekatan terhadap SSS dilakukan secara persuasif.
Setelah gelombang kritik meluas, Polri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS pada Minggu (11/5/2025). Penangguhan ini diberikan setelah kuasa hukum dan orangtua mengajukan permohonan resmi.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan bertindak sebagai penjamin dengan menyerahkan surat jaminan langsung ke Mabes Polri.







