Koma.id– Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus berlanjut dan kini memasuki babak baru. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses uji forensik yang dilakukan kepolisian, namun berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penyelidikan.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam perkara ini.
Menurut Hibnu, pembuktian keaslian ijazah tak cukup hanya dengan keterangan saksi, namun harus diperkuat dengan uji forensik dari kedua belah pihak.
Sementara itu, sorotan tajam datang dari pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Melalui akun X miliknya, ia menyebut bahwa Jokowi sendiri yang pertama kali memunculkan narasi yang menurutnya bernada hoaks, dengan menyebut IPK-nya kurang dari dua.
Pernyataan itu, menurut Dokter Tifa, patut dipertanyakan, mengingat standar kelulusan sarjana di perguruan tinggi Indonesia, termasuk UGM, mensyaratkan IPK di atas 2,0.







