Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Rebutan Lahan di Kemang Berujung Kerusuhan, 10 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

Views
×

Rebutan Lahan di Kemang Berujung Kerusuhan, 10 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
police-Line
Garis polisi.

Koma.id Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kericuhan terjadi pada Rabu, 30 April 2025, dan melibatkan aksi penyerangan serta penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Silakan gulirkan ke bawah

Sepuluh tersangka yang ditahan antara lain KT (43), AS alias Agus (22), PW (33), MW (29), YA (28), YE (26), WRR (22), RTA (59), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, dan amunisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU yang sama terkait penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.