Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

UU ITE Tak Bisa Lagi Digunakan Lembaga Negara dan Korporasi untuk Jerat Warga

Views
×

UU ITE Tak Bisa Lagi Digunakan Lembaga Negara dan Korporasi untuk Jerat Warga

Sebarkan artikel ini
Hakim di Indonesia Bakal Mogok Kerja Tuntut Penyesuaian Gaji dan Tunjangan
Rencana kenaikan gaji hakim di Indonesia untuk memposisikan lembaga yudikatif lebih bermartabat dan berintegritas. (Foto/Istimewa)

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan hukum seperti korporasi. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa, 30 April 2025.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” sebagaimana tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Artinya, entitas seperti kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga perusahaan, tidak bisa melaporkan seseorang atas dasar pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Daniel menggugat empat klausul dalam UU ITE yang dinilainya multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.