Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan hukum seperti korporasi. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa, 30 April 2025.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” sebagaimana tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Artinya, entitas seperti kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga perusahaan, tidak bisa melaporkan seseorang atas dasar pasal penghinaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Daniel menggugat empat klausul dalam UU ITE yang dinilainya multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.







