Koma.id, Jakarta – Usulan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disuarakan Forum Purnawirawan TNI mendapatkan tanggapan berbagai pihak. Kepala Badan Riset dan Analisa Kebijakan PDIP, Andi Widjajanto menyebut usulan tsb menarik untuk dikaji.
Karena ada dinamika politik baru yang terkait dengan proses pemilu, apakah yang nanti digugat adalah keabsahan ketika Gibran dicalonkan sebagai wapres dengan melalui proses di Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai, usulan pergantian Wapres tersebut harus diperjelas.
Sementara Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyebut Gibran adalah wakil presiden yang sah secara hukum berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.
Sedangkan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), AM Hendropriyono mengatakan bahwa negeri bebas (berpendapat), jadi sah-sah saja para purn TNI menyampaikan aspirasinya. Dia menambahkan, terkait apakah usulan itu diterima atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia secara umum.
Namun bagi Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI berlebihan.







