Koma.id – Pemerintah terus berupaya mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Proses ini tengah berlangsung di berbagai daerah, dengan batas akhir pengangkatan yang telah ditetapkan hingga Oktober 2025.
Beberapa daerah bahkan telah lebih dahulu melantik tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK.
Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah signifikan untuk menyelamatkan tenaga honorer kategori R2 dan R3 dari pemutusan hubungan kerja massal.
Pengangkatan mereka sebagai PPPK dilakukan secara bertahap guna memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh status yang jelas.
Percepatan Pengangkatan P3K di Berbagai Daerah
Sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan percepatan pengangkatan PPPK, meskipun prosesnya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan harus dilakukan sesuai kesiapan instansi terkait, dengan batas waktu maksimal Oktober 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai afirmasi terakhir bagi tenaga honorer sebelum sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan secara normal sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, calon ASN diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak mereka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga mengingatkan agar instansi yang masih mengajukan penundaan segera melapor dan mengusulkan kembali formasi mereka.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 213 instansi yang masih dalam proses penyesuaian pengangkatan guna memastikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.








